Jejamo.com, Lampung Selatan – Polisi resort (Polres) Lampung Selatan melakukan pemecatan kepada 5 anggota secara tidak hormat.
Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra di Mapolres Lamsel, Senin, 18/1/2016.
Terhitung tanggal 31 Desember 2015, kelima anggota polisi ini diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas instansi Polri karena melanggar beberapa pasal, mereka yakni:
- Brigadir Sigit Jatmiko, satuan Sabhara Polres Lamsel melanggar PP RI No. 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (disersi)
- Briptu Ferdian Hardi, satuan Sabhara Polres Lamsel melanggar PP RI No. 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (disersi).
- Briptu Edy Susilo, satuan Sabhara Polres Lamsel melanggar PP RI No. 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (disersi).
- Briptu Dani Firmansyah, satuan Sabhara Polres Lamsel melanggar PP RI No. 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a (disersi).
- Aiptu Rusmini, bertugas di Polsek Natar Polres Lamsel melanggar PP RI Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf a (dipidana karena tindak pidana penipuan)
Keputusan pemecatan ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor KEP/758/XII/2015 untuk Sigit Jatmiko, KEP/759/XII/2015 untuk Ferdian Hardi, KEP/760/XII/2015 untuk Edy susilo, KEP/761/XII/2015 untuk Dani Firmansyah, dan KEP/770/XII/2015 untuk Rusmini tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com