Jejamo.com, Lampung Utara – Warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara Muhlisin (35), mengeluhkan sikap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu karena menolak dirinya berobat saat menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta).
“Seharusnya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saja di Puskesmas dapat berobat gratis. Kemudian, kalau Puskesmas tidak mampu memberikan pengobatan, maka pasien akan dirujuk ke RSUD HM Ryacudu secara gratis juga,” ujarnya kepada jejamo.com, Selasa, 19/1/2016.
Muhilisin mengatakan, penolakan itu didapatkannya saat berobat di RSUD HM Ryacudu. Ia yang mengaku mengalami sakit gigi sejak kemarin berobat ke rumah sakit itu dengan menggunakan kartu Jamkesta.
Namun, setelah antre sekitar 30 menit, petugas pelayanan yang berada di loket menolak pengguna kartu Jamkesta lantaran tidak berlaku lagi.
“Saya disarankan ke bagian BPJS untuk menanyakan Jamkesta bagi masyarakat Lampura. Di sana, pihak BPJS mengatakan bahwa Jamkesta sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Sementara itu saat Jejamo.com mencoba mengonfirmasi mengenai penolakan pasien dengan kartu Jamkesta tersebut, bagian pelayanan sedang tidak ada ditempat.(*)
Laporan Buhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com