Jejamo.com, Lampung Selatan – Penjabat Bupati Lampung Selatan Kherlani menanggapi rilis yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Lampung mengenai daerahnya masuk zona merah pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kherlani, ada beberapa sebab pelayanan di Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam zona merah menurut penilaian Ombudsman.
Salah satunya, menurutnya pada saat mengisi formulir pelayanan yang diberikan oleh Ombudsman, pegawai mengisinya asal-asalan.
“Mungkin ini salah satu penyebabnya sampai pelayanan di Kabupaten Lamsel dikategorikan masuk dalam zona merah. Dan ini akan kami perbaiki setiap Satker (satuan kerja) yang melayani pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kherlani saat memberi keterangan pers di aula Sebesi pemkab setempat, Selasa, 19/1/2016.
Atas dasar tersebut, sambung mantan Pj bupati Pesisir Barat ini, pihaknya berencana membuat operasional prosedur (OP) pada setiap SKPD di Pemkab Lamsel. Dimana, OP ini nantinya akan di evaluasi bersama-sama dengan tim Ombudsman.
“Tadi saya sudah sampaikan kepada SKPD terkait operasional prosedur. Mungkin dalam minggu-minggu ini kami evaluasi bersama dengan tim Ombudsman supaya ada perbaikan. Ke depan, mudah-mudahan dengan ada kesungguhan kami tidak lagi masuk dalam zona merah,” pungkasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com