Sabtu, November 9, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ombudsman dan Pemkot Metro Gelar Pertemuan Bahas Kepatuhan Pelayanan Publik

Pertemuan pembahasan hasil penelitian kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, atas pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | Tyas/jejamo.com
Pertemuan pembahasan hasil penelitian kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, atas pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | Tyas/jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Pemerintah Kota Metro menggelar pertemuan sebagai tindak lanjut hasil penelitian kepatuhan pemerintah setempat atas pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang OR Setda, Pemerintah Kota Metro, Rabu, 20/1/2016, pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung diwakili oleh David Faranto, sedangkan Pemkot Metro diwakili oleh Sekretaris Daerah Ishak. Nampak hadir dalam pertemuan itu, Asisten III Pemkot Metro Evi Roffiyanti dan seluruh kepala SKPD.

David Faranto menjelaskan, Pemkot Metro wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar pelayanan publik meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan atau fasilitas. Termasuk juga kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta jumlah pelaksana.

“Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan. Pelaksanaan pelayanan harus komitmen, sehingga dapat memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan”, urai David dalam penjelasan presentasinya.

Dia melanjutkan, saat kewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan tidak dilakukan oleh penyelenggara, maka bisa dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri sesuai dengan Pasal 54 Ayat (8) UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian menggunakan metode tertutup di 14 Satker yang ada di Kota Metro, yang difokuskan ke produk pelayanan pada masing-masing Satker. Penilaian dengan hasil zona merah dan kuning tentu harus diperbaiki, bahkan sanksi juga akan diberikan apabila tidak adanya susunan dan penetapan standar pelayanan,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kota Metro Ishak menegaskan, Pj Wali Kota Metro Achmad Chrisna Putra dalam waktu dekat akan memberikan pengarahan langsung kepada Satker yang ada di zona merah dan kuning.

“Nantinya akan ada pendampingan dari Ombudsman agar Satker-satker yang ada di zona merah maupun kuning bisa lebih baik lagi, dan untuk Satker yang ada di zona hijau tentu sangat diapresiasi dan tetap pertahankan keberhasilan tersebut”, pungkas Ishak.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini