Jejamo.com, Bandar Lampung – Andi Wibowo (25), warga Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Gunungterang, Tanjungkarang Barat, dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Akhmad Lakoni memvonisnya 15 tahun penjara karena terbukti menyimpan 6 kilogram ganja siap edar.
Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Adi Wibowo terbukti bersalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dihukum dengan penjara selama 15 tahun,” kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21/1/2016.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. “Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan dalam sidang,” urainya.
Putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Batubara, 16 tahun. Atas putusan tersebut, ibu terdakwa yang tidak ingin anaknya berada dalam penjara dalam waktu yang lama langsung ke depan meja hakim meminta keringanan. Namun, upaya tersebut sia-sia karena hakim telah mengetuk palu putusan. Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada 23 Agustus 2015 terdakwa dihubungi Merli (DPO) untuk menjual ganja miliknya. Beberapa hari kemudian datang suruhan Merli bernama Majum (DPO) untuk mengantarkan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 bungkus kertas koran berlakban bening. Lalu sebagian dari ganja tersebut terdakwa jual kepada Gembul (DPO) sebanyak satu bungkus seharga Rp2,4 juta.
“Terdakwa juga telah menyerahkan kepada Edow (DPO) atas suruhan Merli sebanyak satu bungkus, serta satu bungkus lagi dijualnya kebada Iyung seharga Rp2,2 juta,” kata hakim.
Lalu pada 3 September 2015 sekitar Pukul 07.00 ketika terdakwa berada di rumahnya datang anggota Kepolisian dari tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa enam bungkus kertas koran berlakban bening berisikan ganja dengan berat 6,2 kilogram, satu bungkus potongan ganja dalam kertas koran, serta ditemukan 14 bungkus ganja yang ditemukan di dalam lemari baju terdakwa.
“Usai dilakukan penggeledahan, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com