Jejamo.com, Metro – Peraturan wali kota Metro No. 25 tahun 2009, tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan tentang pakaian dinas PNS.
Assisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro Khaidarmansyah menjelaskan, bagian organisasi Setda setempat telah menyusun aturan tentang pakaian dinas dan telah disahkan oleh Walikota Metro.
Juga pembuatan Surat Edaran (SE) tentang pakaian dinas, yang akan mulai diberlakukan pada Februari 2016 mendatang. Kepala Satuan Kerja (Satker) wajib melakuakan pembinaan, yakni disiplin dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan kerja masing-masing.
“Ada 2 pakaian dinas tambahan bagi PNS di Kota Metro, yakni pakaian dinas hitam putih dan pakaian dinas adat Lampung,” jelas Khaidarmansyah kepada Jejamo.com, Jumat 22/1/2016.
Untuk pakaian dinas hitam putih, wajib dikenakan setiap hari Kamis pada minggu kedua dan ketiga. Sementara untuk pakaian dinas adat Lampung, wajib dikenakan setiap hari Kamis pada minggu keempat.
Pakaian dinas hitam putih yang pengadaannya diusahakan oleh masing-masing PNS, menurutnya, pemakaiannya sudah diberlakukan pada Februari 2016 mendatang. Sedangkan untuk pakaian dinas adat Lampung pengadaannya dari dana APBD Kota Metro, dan pemakaiannya diberlakuakan setelah adanya perintah dari Gubernur Lampung.
“Kepala Satker wajib melakuakan pembinaan disiplin penggunaan pakaian dinas tambahan, berikan sanksi teguran apabila PNS di lingkungan kerjanya masing-masing tidak mematuhi peraturan tersebut,” paparnya.
Pakaian dinas tambahan tersebut mendasar pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68 tahun 2015, tentang perubahan ketiga atas Permendagri No. 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS, di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 42 tahun 2015, tentang perubahan ketiga atas Pergub Lampung No. 43 tahun 2010 tentang pakaian dinas PNS, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sebagaimana yang dimaksud adalah, adanya perubahan jenis dan tata laksana pakaian dinas PNS di lingkungan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com