Jejamo.com – Seorang ulama senior Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa yang mengundang kontroversi dengan melarang permainan catur bagi umat Islam. Menurut sang ulama, catur merupakan perbuatan yang sia-sia dan dapat memunculkan perjudian.
Ulama terkemuka tersebut Abdulaziz al-Sheikh menilai catur cenderung seperti musik yang termasuk dalam kategori kejahatan ringan.
Pernyataan Abdulaziz tersebut diungkapkan dalam acara televisi setempat ketika ia tengah memberikan fatwa saat menjawab pertanyaan penonton terkait hal keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Permainan catur buang-buang waktu dan kesempatan untuk menghambur-hamburkan uang,” kata Abdulaziz, seperti dikutip Tempo.co dari Middleeasteye.net, Kamis, 21/1/2016.
Dia lalu membandingkan catur dengan pertandingan memanah yang berhadiah daging unta sebelum datangnya Islam. Fatwa ini menurut Abdulazis mengacu pada ayat dalam Al-Quran yang melarang hal memabukkan, perjudian, menyembah berhala, dan ramalan.
Namun fatwa ini belum berkekuatan hukum di Arab Saudi, meski Abdulaziz sendiri merupakan sosok yang berpengaruh di Arab Saudi. Pemberian fatwa merupakan hal yang umum terjadi sebagai panduan agama, namun saran ulama tersebut tidak dianggap mengikat.
Ketua Komite Hukum Asosiasi Catur Saudi Musa Bin Thaily kemudian mengatakan, fatwa larangan catur belum berefek hukum. Dalam akun Twitter-nya, dia menilai ulama itu sebagai pria tua yang hidup di era 1980-an, yang tidak menyadari pemain tak selalu bertaruh pada hasil pertandingan.
Namun pernyataan Thaily itu kemudian berbuah kecaman dari pendukung Abdulaziz. Namun banyak pihak juga menilai isu ini sengaja dihembuskan media barat untuk memojokkan pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak menghargai hak-hak kemanusiaan.
Langkah pelarangan terhadap permainan catur sebelumnya juga pernah dilakukan pemerintah Taliban ketika masih berkuasa di Afganistan. Iran juga pernah melarang yang sama pada 1981-1988. Namun belakangan larangan ini dicabut oleh pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Khomeini Rouhollah.(*)
Tempo.co