Jejamo.com, Tanggamus – Anggota DPRD Lampung menggelar pertemuan dengan masyarakat dan tokoh adat Kabupaten Tanggamus guna menindaklanjuti rencana pemekaran daerah tersebut di rumah Kakon Batu Bedil Pulau Panggung, Sahdin al Mahatta.
“Sekitar 200 tokoh masyarakat yang terdiri atas 7 kecamatan, yakni Gunung Alip, Talang Padang, Pugung, Sumberejo, Pulau Panggung, Air Naningan, dan Ulu Belu yang hadir,” kata anggota Komisi II DPRD Lampung Dapil IV Akhmadi Sumaryanto melalui rilisnya kepada jejamo.com, Sabtu 23/1/2016.
Menurut politisi dari PKS ini, para tokoh adat Kabupaten Tanggamus setuju dengan adanya pemekaran di daerah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah membuat kesepakatan untuk menindaklanjuti keinginan tersebut dengan membentuk tim presidium yang diketuai Bastari M. Nur.
“Rencana pemekaran ada di tujuh kecamatan yang bergabung menjadi daerah otonomi baru (DOB) 5 kecamatan lain untuk menjadi satu DOB lagi, yakni Bulok, Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan, dan Kelumbayan Barat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilakukan pemekaran tersebut sebagai salah satu upaya pemerataan pembangunan, memperpendek rentan kendali, mendekatkan pelayanan masyarakat, menjaga kearifan lokal, dan menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
“Pemekaran kabupaten juga merupakan tindakan legal yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014,” jelasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com