Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lamsel Minta KPU dan Panwas Ajukan Rencana Progja 2016

Plt. Sekdakab Lamsel, Ir.Erlan Murdiantono. | Heri Fulistiawan/Jejamo.com
Plt. Sekdakab Lamsel, Ir.Erlan Murdiantono. | Heri Fulistiawan/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pasca Pilkada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) meminta KPU dan Panwaslu kabupaten setempat agar aktivitas di 2016 dilaksanakan sesuai dengan usulan perencanaan program kerja.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Sekretaris daerah (Sekda) Lamsel Ir. Erlan Murdiantono, usai memimpin rapat koordinasi bersama lembaga adhoc dan satker terkait, Senin, 25/1/2016.

Menurutnya kedua lembaga tersebut sebaiknya menjalin koordinasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan (BPK) dalam penggunaan anggaran 2015 maupun 2016 pasca Pilkada 9 Desember 2015 usai.

“Intinya dari rapat itu, disepakati KPU dan Panwas Kabupaten Lamsel, agar mengadakan konsultasi dengan pengawas BPK dalam kaitan penggunaan anggaran. Semua harus sinkron dengan perencanaan yang dibuat,” kata Erlan Murdiantono.

Kemudian, imbuhnya, dana-dana yang digunakan 2015 kemarin harus dipertanggungjawabkan dan jelas pelaporannya.

Disinggung mengenai pihak penyelenggara pasca pilkada usai, apakah ada sisa anggaran yang harus dikembalikan ke negara. Sayangnya, Erlan Murdiantono enggan berkomentar. “Bahan yang lain saja. Yang jelas, penggunaan dana hibah dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Dikonfirmasi terkait dana hibah tahun anggaran 2016 dari Pemkab Lamsel untuk kedua lembaga adhoc tersebut. Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamsel, Yusri mengungkapkan, dari hasil rakor terungkap, kedua lembaga adhoc mengusulkan anggaran kegiatan 2016 mencapai Rp 1 miliar lebih. Namun, ditanya mengenai perinciannya, Yusri mengaku, masih belum jelas.

“Lebih jelasnya belum tahu, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Kesbangpol usulan dari kedua lembaga tersebut, belum diserahkan ke kita (BPKAD, red). Sepintas, besaran usulan mereka saat rakor itu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar lebih. Silahkan ditanyakan ke Kesbangpol untuk perinciannya,” beber Yusri.

Lebih jauh dirinya mengatakan, dasar usulan pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Lamsel mengacu pada aturan yang berlaku, pasca Pilkada Lamsel selesai setelah Satu bulan masih ada  honorarium petugas yang wajib dibayarkan.

“Itemnya yakni, honor, SPPD. Itu, kata pihak KPU dan Panwas sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini