Jejamo.com, Bandar Lampung– Ferry Muharo (35), warga Jalan Saleh Raya Kesuma, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada jejamo.com, Selasa, 26/1/2016, Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka berhasil dibekuk pada Jumat, 15 Januari 2016 lalu sekitar Pukul 17.00 WIB, di sebuah kosan di Pasar Tempel Sukarame Jalan Pembangunan, Sukarame Bandar Lampung.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari pelaku kami menyita barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit handphone yang biasa digunakan pelaku untuk transaksi,” jelas Herlan dalam eskpose.
Herlan menambahkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Saleh Raya Kesuma, karena saat diinterogasi tersangka mengaku juga menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
“Dari rumah tersangka kami mendapatkan satu paket sabu ukuran sedang, satu plastik kecil isi sabu, satu buah timbangan digital, serta satu pak plastik klip bening di atas loteng,” urai Herlan.
Herlan menambahkan, petugas terpaksa menambak kaki kiri tersangka karena berusaha kabur saat hendak menunjukkan rumahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com