Jejamo.com, Bandar Lampung– Tersangka Ferry Muharo (35), pengedar sabu-sabu yang diamankan oleh anggota Polresta Bandar Lampung, mengaku mendapat barang haram dari temanya PL yang kini masih buron (DPO).
“Saya dapat barang ini dari teman untuk dijual kembali,” ujarnya kepada jejamo.com dalam ekspose, Selasa, 26/1/2016
Dari hasil penjualan sabu-sabu itu Ferry mengaku mendapat keuntungan Rp100 hingga Rp200 ribu tiap kali transaksi. “uang hasil penjualan sabu saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sabu-sabu itu juga bisa saya pakai sendiri,” tambahnya.
Sementara itu menurut Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu PL yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka.
“Kami melakukan pengejaran terhadap orang yang disebutkan namanya oleh tersangka Ferry. Namun, orang tersebut sudah tidak berada di tempat atau melarikan diri,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com