Jejamo.com, Lampung Tengah – Tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti 83,93 g sabu-sabu senilai Rp 80 juta lebih dan uang tunai Rp 60 juta, berikut 6 glinding ineks.
“Sudah tiga bulan kami mengumpulkan informasi terkait aktifitas peredaran Narkotika di Kampung Tanjungratu,” ujar Kapolres Lamteng, AKBP Dono Sembodo, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rhobby Syahferry, dan Kasat Reskrim AKP Harto Agung Cahyono dalam ekspose, Selasa, 26/1/2016.
Kapolres menjelaskan, pihaknya kemudian menerjunkan beberapa tim yang memantau kegiatan tersebut secara penuh. Saat melakukan penggerebekan pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka masing-masing OD, RM, AR dan AZ, mereka merupakan warga Kampung Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan.
“Tersangka RM juga masuk dalam daftar pencarian orang kasus 365 (curas), hingga korbanya tewas. Mereka juga diduga sebagai bandar, kurir, pengedar dan pemakai,” imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan, keempat pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dibidik dengan pasal 112 dan 114, UU No. 35 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara lebih.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com