Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Berdasarkan fakta hukum sengketa lahan di wilayah Lampung, seperti Tulang Bawang, Mesuji dan Tulangbawang Barat sudah sangat memprihatinkan, karena saling tumpang tindih atas hak kepemilikan tanah tersebut.
“Hal seperti ini harus ditata kembali agar kedepan tidak menimbulkan konflik sesama warga Bumi Ruwa Jurai,” kata Tenaga Ahli Bidang Hukum kabupaten Tulangbawang Barat, Fauzi Murni, S.H saat ditemui Jejamo.com di kediamannya, Rabu 27/1/2016.
Menurutnya, pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terbilang masih lemah dan kurang tepat serta cukup memakan waktu jika ingin menata kembali lahan yang dianggap bermasalah.
“Jika permasalahan ini tidak tertata dengan baik secara administraf, maka sampai kiamat pun tidak selesai. Baik DPR RI, BPN maupun LSM datang ke tiga daerah tersebut atau lainnya, lanjut dia, dengan alasan reses atau apapun untuk ikut serta menyelesaikan konflik ini, itu semua omong kosong jika didasari nuansa kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Jika hak bukti kepemelikan tanah di Lampung tetap tidak tertata, maka sampai kapanpun bakal terjadi gesekan tajam, baik sesama masyarakat itu sendiri maupun perusahaan swasta.
“Kelemahan Lampung mengenai penyelesaian masalah hak kepemilikan tanah karena tidak ada ugeran (BPN tingkat desa),” ucapnya.
Ia berharap, Bumi Ruwa Jurai dapat tertib administrasi mengenai bukti hak kepemilikan atas tanah seperti balik nama.
“BPN juga jangan bersikap serta merta dengan menyalahkan masyarakat. Sebab, jaman dulu kebanyakan masyarakat juga menjual tanah dibawah tangan, karena tidak mau repot,” tandasnya. (*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com