Jejamo.com, Bandar Lampung – Miswan (32), warga Desa Segalamider Pubian, Lampung Tengah, dan Angga (26), warga Jalan Pramuka, Gang Kavling, Rajabasa, Pramuka, Bandar Lampung, serta Andi (25) warga Jalan Untung Suropati, Gang, Family VI, Labuhanratu, Bandar Lampung ditangkap petugas Polsekta Kedaton saat memulung.
Ketiganya ditangkap karena diduga mencuri satu unit ponsel Samsung, satu unit BlackBerry, dan sebuah arloji Alexander Christy di rumah korban di Jalan Kepayang, Rajabasa, Pramuka, Bandar Lampung.
“Kami  mendapat laporan dari korban. Usai diselidiki, pada 14 Januari 2016, ketiga pelaku kami tangkap di jalan,” ujar Kapolsekta Kedaton Bandar Lampung Kompol Handak Prakasa Qalbi saat ekspose, Kamis, 28/1/2016.
Handak menambahkan, ketiga tersangka mengakui mencuri di rumah Amroni (29), warga Rajabasa, pada Jumat, 20 November 2015.
“Mereka mengambil barang-barang dengan merusak jendela. Petugas menyita sebuah BlackBerry warna putih,” kata dia.
Kata Handak, kasus itu masih dalam pengembangan.”Masih penyelidikan di TKP lain karena diduga ada juga di daerah lain yang dilakukan tersangka. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com