Lampung Tengah, Jejamo.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah (Lamteng) sudah menginventarisasi status kepemilikan tanah yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung sepanjang 9,062 kilometer.
Kasubbag Tata Usaha BPN Lamteng Selamet S mengatakan, dalam proses pembebasan lahan Tol Lampung BPN Lamteng, mendapat target untuk melakukan inventarisasi lahan sepanjang 30 kilometer di empat kecamatan yakni Terbanggibesar, Gunungsugih, Bumiratunuban, dan Trimurejo.
“Kami sudah menyelesaikan penlok I sepanjang 9,062 km di lima kampung. Ini termasuk cepat karena dimulai pada Mei 2015. Sedangkan penlok II belum kami terima. Prosesnya bertahap,” jelasnya kepada jejamo.com, Kamis, 17/9/2015.
Slamet menjelaskan, setelah proses inventarisasi dan pengukuran selesai, pihaknya akan melaporkan kepada tim appraisal untuk menaksir harga tanah guna keperluan ganti rugi.(*)
Laporan Raeza wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya