Jejamo.com – Seorang Jaksa bersama sejumlah rekannya melaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang diduga Harry Tanoe, Pemimpin Partai Perindo. Jaksa bernama Yulianto itu kini tengah menangani kasus mobile 8.
“Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup,” ujar Yulianto usai melapor ke Bareskrim, di Jakarta, Kamis, 28/1/2016.
“Seperti saudara sekalian ketahui, saya sedang lidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya dapat SMS,” terangnya lagi.
Kepada wartawan, Yulianto kemudian membacakan isi SMS tersebut. “Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, ‘kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power’,” papar Yulianto membacakan isi SMS itu.
SMS bernada ancaman itu menurut Yulianto dikirim pada 5, 7 serta 9 Januari. Pesan itu dikirim melalui layanan SMS dan whatsapp.
“Karena tidak saya respon SMS di HP pertama dia kirim SMS melalui WA isinya sama ujung ditambahkan kasihan rakyat ini yang miskin semakin miskin, negara ini tidak berkembang atau makin maju,” katanya.
“Ini saya teruskan lagi. Kemudian tanggal 9 Januari saya menerima SMS lagi yang saya duga inisialnya HT kirim ke saya, dia berkata saya tidak ada urusan mobile 8 karena urusan operasional itu tanggungjawab direksi tapi penyidik otak atik seolah ingin mengarahkan ke saya. Ini sms panjang sekali,” terang Yulianto lagi.
Hingga berita ini diturunkan oleh Detik.com, belum ada keterangan dari Harry Tanoe soal laporan Jaksa Yulianto tersebut.(*)
Detik.com