Jejamo.com – Salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi jilid 9 yang diumumkan pemerintah adalah langkah-langkah penurunan harga daging sapi di pasaran.
Langkah itu diantaranya dengan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan ternak itu sendiri. “Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu 27/1/2016.
Melalui penetapan zona wilayah impor tersebut, diharapkan peluang bagi negara-negara lain tidak hanya Australia saja yang bisa memasok sapi bakalan atau daging sapi ke Indonesia akan semakin terbuka.
Meski begitu, penetapan zona wilayah ini, menurut darmin tetap akan mengacu pada Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) apakah negara yang bersangkutan dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku.
‎Ada pun jenis ternak yang dapat dimasukkan ke Indonesia nantinya berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan untuk produk pemotongan hewan, yang bisa didatangkan hanya berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi atau kerbau.
‎”Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat,” kata Darmin.
Langkah ini dilakukan setelah kebutuhan daging nasional tak mampu dipenuhi oleh peternak dalam negeri. Hal ini menyebabkan harga daging sapi melonjak hingga memberatkan masyarakat. Darmin mengatakan, terdapat kekurangan pasokan daging sapi yang mencapai 235,16 ribu ton untuk konsumsi dalam negri. Untuk itu kran impor daging harus dibuka.(*)
Liputan6.com