Jejamo.com, Pringsewu – Rencana eksekusi ruko ‘bermasalah’ milik salah satu pejabat notaris di Pringsewu, hari ini, Jumat 29/1/2016, ditunda oleh Satuan Pol (Satpol) PP kabupaten setempat.
Sebelumnya berhembus kabar bahwa salah satu bangunan yang disinyalir melanggar hukum akan di eksekusi Jumat ini.
Namun setelah dikonfirmasi hal ini, Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harijianto mengatakan, eksekusi ditunda karena proses hukum antara pemilik bangunan dengan pemkab Pringsewu masih berlanjut.
“Posisi kami disini sebagai eksekutor, sampai hari ini kami belum mendapatkan perintah untuk mengeksekusi bangunan tersebut. Diduga karena adanya proses hukum yang ditempuh pihak pemilik bangunan,” jelas Ibnu.
Ketika ditanya lebih lanjut soal proses hukum tersebut, Ibnu enggan berkomentar karena bukan kewenangannya. “Kami hanya ekskutor mas, untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepala bagian hukum kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Ibnu menambahkan, agenda hari ini Pol PP hanya merazia sejumlah baliho/spanduk yang melanggar Perda di sepanjang jalan perbatasan Pringsewu dengan Pesawaran hingga perbatasan Kabupaten Pringsewu dengan Tanggamus.
“Kami tunda eksekusi, kemungkinan hingga 1 bulan kedepan sampai adanya kesimpulan. Hari ini kami hanya merazia baliho dan pelajar atau pegawai negeri sipil yang berkeliaran di mall dan pasar saat dalam jam sekolah atau jam bekerja,” tegas Ibnu.(*)
Laporan Nur Kholik, Wartawan Jejamo.com