Bandar Lampung, Jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat mengenai pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 tentang tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Rapat digelar di Ruang Rapat Asisten, Kamis, 17/9/2015, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lana Rekyanti dan satuan kerja perangkat dinas terkait.
Dalam kesempatan itu Arinal Djunaidi memberikan arahan mengenai komitmen Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten, produsen, perbankan dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat periode Oktober – Desember 2015.
“Ada beberapa poin yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan Pergub ini, diantaranya adalah menetapkan satu distributor per produsen, untuk semua lokasi pilot project di Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya