Jejamo.com, Bandar Lampung – Khawatir terjadi kesalahpahaman dan kurang tersebarnya informasi pemberlakuan E-KTP di Kota Bandar Lampung, Pj Wali Kota Bandar Lampung meminta Disdukcapil, camat dan lurah sosialisasikan E-KTP seumur hidup.
Hal ini disampaikan Sulpakar melalui sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunaan Pola Pardede, saat apel pagi, Senin, 2/1/2016.
Dalam sambutannya, Sulpakar menuturkan, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 470/295/SJ, tanggal 29 Januari 2016 tentang “KTP-Elektronik berlaku Seumur Hidup”, telah ditegaskan bahwa pemberlakukan E-KTP selama 5 tahun, harus diterjemahkan pemberlakuannya selama seumur hidup, bukan hanya untuk 5 tahun saja.
“Guna menghindari kesalapahaman, saya minta Disdukcapil, camat, dan lurah dan seluruh perangkatnya untuk bisa mensosialisasikan hal tersebut pada masyarakat,” ujar Sulpakar.
Dia berharap tidak ada kesalahpahaman bagi pihak yang berkepentingan dalam mengurus keperluan yang berhubungan dengan pengunaan E-KTP tersebut.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com