Jakarta, Jejamo.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan Internasional. Dari penangkapan itu turut disita 15,5 kilogram sabu senilai Rp32 miliar.
Satu tersangka pria adalah warga negara Nigeria bernama William Alroy Lester dan dua wanita berkebangsaan Indonesia Andina Dwi anggraeni dan Siti Aisya alisa Susanti. Ketiganya ditanggakap di tempat berbeda, yaitu di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, seperti dikutip dari CNN Indonesia mengatakan, sabu seberat 15,5 kg tersebut dikirim dari China melalui jalur laut.
“Ini merupakan jaringan internasional. Barang bukti sabu diselundupkan dari Guangzhou, China, dengan cara dimasukkan ke dalam pompa air melalui jalur laut,” ujarnya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 18/9/2015.
Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. Salah satu tersangka wanita, Siti Aisyah, dipacari terlebih dahulu oleh William Al Roy Lester alias Oliver sebelum dijadikan kurir.
“Siti berperan menyimpan narkoba di Pergudangan, Pluit. Sementara Andina menyimpan, mengedarkan, dan memasok ke pembeli sabu. Sedangkan Oliver sendiri pemasok narkoba dari China,” kata Anjan.
Pengungkapan jaringan internasional ini bermula ketika polisi menangkap Siti Aisyah di Pergudangan, Pluit, Jakarta Utara, Senin 10/8/2015. Dari tangan Siti, polisi menyita 3 kilogram sabu.
Berdasarkan pengembangan, diketahui Siti merupakan suruhan Oliver. Polisi menangkap Oliver di hari yang sama di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku ketiga, Andina Dwi Anggraeni, di Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat pekan lalu. Dari tempat tinggal Dwi di Apartemen Puri Part View Tower B, polisi menyita barang bukti narkoba seberat 12,5 kg, sehingga total sebanyak 15,5 kilogram.(*)