Jakarta, Jejamo.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan penentuan tarif batas bawah tiket pesawat rute domestik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya dihapuskan. Pasalnya, peniadaan tarif bawah bisa mendorong efisiensi di industri penerbangan.
“Seharusnya jangan dipatok di angka 30 persen dari harga tiket tertinggi tapi diberikan peluang bagi airlines untuk menjual di bawah batas bawah itu,” tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, seperti dilansir jejamo.com dari CNN Indonesia, Sabtu, 19/9/2015.
Menurut Syarkawi, maskapai yang efisien mengoperasikan kegiatan usahanya sekaligus tidak lalai menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan seharusnya diizinkan untuk menjual harga tiketnya dengan fleksibel.
“Yang penting ada pengawasan, inspeksi dari Kemenhub menjamin bahwa benar-benar unsur safety-nya itu diperhatikan,” ujarnya.
Syarkawi mengaku telah menyampaikan hal tesebut kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan namun sarannya tidak diperhatikan. “Saran kami itu dianggap angin lalu saja oleh Pak Jonan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri telah menurunkan ketentuan tarif batas bawah tiket penumpang pesawat dari sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas menjadi 30 persen dari tarif batas atas.