Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta kepada Pemerintah Pusat agar tidak menunda jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di 8 kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi hal itu bisa bertentangan dengan hak konstitusi. Sesuai Undang-Undang yang berlaku, apabila setelah 20 hari berkas kepala daerah terpilih tersebut sudah lengkap, kemudian diserahkan kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Dalam UU menyatakan, apabila dalam 20 hari berkas lengkap dari Kemendagri, maka, pelantikannya harus segera dilaksanakan, jangan sampai nanti dikemudian hari ada yang menggugat masalah ini ke pemerintah,” kata Bambang Suryadi, saat diwawancarai jejamo.com di ruang kerjanya, Jumat 5/2/2016.
Menurutnya, penundaan pelantikan tersebut dapat berimbas kepada kebijakan pembangunan di daerah yang saat ini masih dipimpin oleh penjabat bupati/wali kota.
“Bagi para penjabat bupati/wali kota, mungkin ragu mengambil langkah-langkah penyediaan barang dan jasa. Apalagi perintah pusat itu harus dilakukan di awal tahun, agar penyerapan anggaran tersebut bisa maksimal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, supaya pemerintahan dapat berjalan normal di kabupaten/kota, jangan sampai pelantikan kepala daerah 8 Kabupaten/Kota di Lampung mundur lagi dari tanggal 15-17 Februari.
” Kalau tanggal pelantikan mundur lagi, Itu juga ngak bagus, karena pusat sudah mentransfer dana, akan tetapi mandek di daerah, karena belum diganti dengan kepala daerah definitif. Kecuali, bagi daerah yang masih ada gugatan Pilkada di MK,”tutupnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com