Jejamo.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggelar ekspose kasus pembakaran Dusun II, Sukadana Ilir dan pembunuhan siswa SD M Jaya Pratama, 13 tahun di Aula Polres setempat, Selasa, 9/2/2016. Kapolres Lampura, AKBP Dedi Supriyadi menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil menangka M, N, dan G tersangka pembunuhan terhadap Jaya Pratama.
“Kita telah berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhannya,” ujar Dedi Supriyadi.
Menurut Dedi Supriyadi polisi juga telah mengetahui motif pembunuhan yang didasari rasa sakit hati tersangka. ”Si pelaku merasa sakit hati kepada orang tuanya ” katanya.
Selain mengamankan tiga tersangka pembunuhan, Polres juga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pembakaran rumah di Dusun II, Desa Sukadana Ilir. Namun masih ada 10 orang pelaku lagi yang masih dalam proses pengejaran. “Kita Sedang mengejar 10 pelaku lainnya,” jelas dia.
Menurut Dedi, semua tersangka yang telah diamankan tersebut akan secepatnya diproses dan dalam waktu dekat. Berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. “Semua berkas telah diselesaikan, besok akan kita serahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Untuk tiga tersangka pembunuhan, ungkap Dedi, akan dikenakan pasal 340 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, sedangkan tujuh pelaku pembakaran rumah akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dedi juga menjelaskan kondisi di Dusun II, Desa Sukadana Ilir kini beransur-ansur kondusif dan aman. Namun, pihaknya beserta TNI setempat tetap menerjunkan sejumlah personil guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Personil kita (Polisi) sebanyak 180 orang, dan TNI sebanyak 60 orang ” tuturnya.(*)
Laporan Lia, Wartawan Jejamo.com