Jejamo.com, Bandar Lampung– Penyelesaian permasalahan yang terjadi antara PT Cahaya Anugerah Niaga Raya (CANR) dengan sejumlah karyawan yang di PHK sudah menemukan titik temu. Namun, keputusan akhir masalah ini masih ditangguhkan sampai tanggal 18 Februari 2016 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Saad Asnawi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung setelah melakukan mediasi antara PT CANR dan pihak karyawan di Kantor Disnaker Bandar Lampung, Rabu, 10/2/2016.
Dalam mediasi ke tiga ini PT CANR bersedia mendengarkan permintaan dari pihak karyawan namun dengan catatan, harus dilakukan konfirmasi ulang terkait piutang karyawan dengan perusahaan sampai 18 Februari 2016 mendatang.
“Perusahaan akan meneliti terlebih dahulu, apakah benar piutang yang tidak tertagih dari karyawan pada konsumen, karena yang di tagih ini bangkrut atau karena ada unsur rekayasa dari pihak pekerja,” jelas Saad Asnawi kepada jejamo.com.
Lebih lanjut Saad menjelaskan bahwa PT CANR bersedia memberikan tunjangan kepada karyawan berupa 1 kali masa kerja ditambah 15% dari pesangon, serta gaji sampai bulan Februari.
“Untuk gaji januari dibayar semua, namun bulan Februari dibayar secara proporsional, artinya kalau masalah ini selesai tanggal 18 nanti, maka gaji akan dibayar sampai tanggal itu,” terang Saad di ruang kerjanya.
Yan Sinambungan, Sales manager PT CANR, mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini
“Kami akan coba selesaikan dengan sebaik-baiknya, mengenai gaji yang mereka minta belum bisa kita berikan sepenuhnya tapi kami tawarkan secara proporsional. Saya yakin setelah dilakukan peninjauan ini pasti akan ada jalan keluar,” tandasnya.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com