Jejamo.com, Metro – Kelompok Kerja Pendidikan Inklusi (Pokja PI) Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro, memiliki program pembudayaan pendidikan inklusi untuk jenjang Paud sampai dengan SMA/SMK.
Ketua Pokja PI Rifian Hadi, menjelaskan, pengadaan program tersebut melahirkan Peraturan Walikota Metro Nomor 3 tahun 2013, tentang pelaksanaan pendidikan inklusi di Kota Metro.
Implementasi tersebut diwujudkan dengan telah direkomendasikannya 18 sekolah dari setiap jenjangnya, sebagai Piloting/pengemudi penyelenggara pendidikan inklusi yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Metro.
“Sesuai amanat konstitusi bahwa seluruh sekolah nantinya harus menerapkan pendidikan inklusi. Di Kota Metro sudah menetapkan 5 sekolah, sebagai sekolah modeling/contoh penyelenggara pendidikan inklusi”, ujarnya kepada Jejamo.com, Rabu, 10/2/2016.
Dikatakannya, Kota Metro yang bervisi sebagai Kota Pendidikan, harus berpandangan bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan penyetaraan pendidikan.
Sebagaimana sekolah adalah pusat pembelajaran, imbuhnya, maka penyetaraan pendidikan dapat mendorong sekolah menjadi pusat pendidikan yang memanusiakan peserta didiknya yang beragam.
Paradigma bahwa sekolah adalah lembaga yang hanya mengeluarkan raport/ijasah dan penguasaan eksak, lanjutnya, perlahan harus diganti dengan pemaknaan yang adil bagi setiap manusia.
Sekolah-sekolah yang ditunjuk harus berupaya dengan baik melaksanakan program tersebut, agar penyandang disabilitas yang berkesempatan mengeyam pendidikan bisa menjadi manusia yang berpendidikan, percaya diri, mandiri dan mampu berinteraksi dengan masyarakat luas.
“Pelaksanaan program tersebut harus diimbangi dengan komitmen tinggi dan berkelanjutan, termasuk dukungan penuh dari kepala daerah, kepala sekolah hingga guru”, pungkasnya.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com