Lampung Tengah, Jejamo.com – Komisi III DPRD Lampung Tengah akan memanggil PT Kapal Api karena diduga membuang limbah beracun di Sungai Way Pengubuan, Kecamatan Bandarmataram.
“Masyarakat di sana itu mayoritas penghasilannya dari mencari ikan di Sungai Way Pengubuan. Kasihan kalau mata pencahariannya tidak ada lagi,” ujar Iskandar, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah kepada jejamo.com, Senin, 21/9/2015.
Iskandar mengatakan, pemanggilan itu akan melibatkan Badan Lingkungan Hidup Lamteng dan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pembuangan limbah beracun itu.
“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari mereka. Kalau memang benar perusahaan itu terbukti bersalah, kami akan mendorong Polisi menindak secara hukum,” tegasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya