Jejamo.com, Lampung Utara – Jumlah pelanggaran lalulintas di Lampung Utara masih tinggi. Pada tahun 2015 lalu total jumlah pelanggaran mencapai 9.800.
Humas Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara Hakim Miryanto SH MH, didampingi Panitera Muda Pidana M Ardiansyah W SH mengatakan, pelanggaran yang paling mendominasi adalah tidak memilki SIM, tidak membawa perlangkapan kendaraan seperti helm, spion dan penutup pentil motor.
“Untuk pelangaran SIM lebih dominan dari kalangan remaja,” jelasnya kepada jejamo.com di ruang kerjanya, Rabu, 10/2/2016.
Miryanto mengimbau para ramaja di Lampung Utara untuk menggunakan angkutan umum atau abudement saat pergi dan pulang sekolah. “Berdasarkan UU SIM hanya diberikan kepada usia 17 tahun ke atas,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com