Jejamo.com, Lampung Selatan – Terkait laporan pemalsuan ijazah yang dilakukan Nanang Ermanto, wakil bupati terpilih pada Pilkada Lampung Selatan 2015 lalu, Polda Lampung memastikan akan memanggil Nanang hari ini, 12/2/2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi melalui Kasubdit I Ditreskrimum, AKBP. Eko Supriadi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan yang bersangkutan terkait dengan ijazah SLTP yang diduga palsu.
“Nanang kami panggil guna menindaklanjuti atas laporan polisi tanggal 4 Januari 2016 tentang dugaan menggunakan ijazah palsu,” kata dia.
Eko menjelaskan, apabila pasangan dari Zainudin Hasan itu terbukti menggunakan ijazah palsu, yang bersangkutan bakal diancam pasal berlapis yakni, Pasal 263 KUHP atau 266 tentang pemalsuan dokumen dan UU RI No 20 tahun 2013 tentang Disdiknas pasal 86 ayat 1 dan 2, menggunakan ijazah palsu, sertifikat atau ijazah perguruan tinggi tanpa hak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nanang bersekolah di SMP Kristen 5 Bandar Lampung hanya sampai kelas 1 semester 1 kemudian pindah ke SMP SLB/E Handayani Jakarta Selatan (sekarang Jakarta Timur).
“Selama sekolah disana, Nanang mendapatkan ijazah pada tahun 1984. SMP tersebut untuk kategori orang-orang yang bertempramental tinggi,” ungkapnya.
Dugaan ijazah palsu Nanang, sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda dengan mendatangi kantor KPU Lampung Selatan pada Rabu, 10/2/2016.
Nanang, politisi asal PDIP Lampung Selatan sebelum jadi calon wabup telah 2 periode jadi anggota DPRD di Lampung Selatan.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com