Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

PT BNIL Jalankan Perusahaan Tanpa Miliki Amdal

Anggota Pansus PT BNIL
Panitia Khusus PT BNIL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang, Feri Rudi Yansirona | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Panitia Khusus PT Bina Nusa Indah Lampung (BNIL) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang menyambangi Wahana Lingkungan hidup indonesia (Walhi) Lampung, guna mendengarkan hasil Investigasi yang dilakukan Walhi mengenai tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk lahan yang telah dialihfungsikan.

“Persoalanya yang terjadi adalah adanya pencabutan izin guna usaha perubahan lahan dari tanaman sawit ke tebu oleh Bupati Tulang Bawang, Hanan A. Razak,” kata Anggota Pansus PT. BNIL Feri Rudi Yansirona saat diwawancarai media di Walhi, Jumat 12/2/2016.

Menurut Feri, PT BNIL juga belum menyelesaikan persoalan gugatan dan tuntutan dari masyarakat terkait belum adanya Amdal dan Kompesasi untuk masyarakat berupa pergantian lahan tempat lain atau ganti rugi.”Izin Amdal milik PT BNIL dari perkebunan sawit ketanaman tebu belum dikeluarkan oleh Pemda setempat,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap PT BNIL yang sudah melakukan aktivitas perusahaan sehari- hari. Namun belum memiliki Amdal. “Jika bisa PT BNIL menghentikan aktivitas untuk sementara waktu, ini sampai dikeluarkannya Amdal,” ungkapnya.

ia menegaskan, pihaknya akan mendalami surat keputusan dari Bupati Tulang Bawang untuk direkomendasikan oleh pansus supaya PT BNIL bisa memiliki Amdal untuk lahan alih fungsi usaha.

Berikut Kesimpulan hasil Investigasi oleh Walhi Lampung di PT BNIL, Tulang Bawang :

1. PT BNIL telah melanggar pasal 10 ayat 1 Permentan no. 98 tahun 2013. Sebab PT BNIL tidak memiliki industri pengolahan hasil perkebunan yang terintegrasi.

2. PT. BNIL telah melakukan penanaman tebu atau aktivitias perkebunan jauh sebelum Amdal dikeluarkan. Sebab berdasarkan fakta di lapangan PT BNIL telah melakukan panen sebanyak 1 kali dan tanaman tebu yang berada di PT BNIL sudah ada yang berumur 3 bulan atau dengan panjang kurang lebih 1 meter. Jelas sekali perusahaan ini telah melakukan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan tanpa Amdal.

3. PT BNIL telah melanggar keputusan Bupati Tuba no: B/199/II.1/HK/TB/2015 tentang pencabutan keputusan bupati tulang bawang. Tertanggal 18 mei 2015. Karena berdasarkan fakta dilapangan pada hari kamis, 21 mei 2015 pt bnil masih melakukan aktivitas perkebunan tebu.

4. Bahwa PT BNIL telah melanggar pasal 2 ayat 1 permen LH no.5 tahun 2012.

Laporan Sugiono, wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini