Jejamo.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Pilkada tersebut akan diikuti 101 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten dan kota, akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin, 15/2/2016.
Dikutip dari okezone.com, 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Husni mengatakan bahwa sikap KPU mendukung pemerintah dan DPR dalam merevisi UU tersebut.
“Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap UU, dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan,” katanya.
KPU juga telah mempersiapkan sejumlah poin usulan terkait revisi UU tersebut. “Pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada pemerintah dan DPR dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan,” katanya.(*)