Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan. Hal ini dikatakan Kabag Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Mella Prihati kepada jejamo.com di kantornya, Senin, 15/2/2016.
Mella mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan. Klaim harus diajukan oleh fasilitas kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari pasien peserta BPJS Kesehatan.
Pelayanan persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan.
Klaim perorangan, untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama, tidak diperbolehkan.
“Klaim perorangan tidak ada lagi. Ada bidan jejaring yg bekerja sama dengan puskesmas setempat. Sementara ini yang sudah berjalan ke puskesmas. Jadi semua harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sudah tidak bisa lagi perorangan walaupun dia instansi,” pungkas Mella.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com