Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menerbitkan 1.350 lembar sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) kepada masyarakat di Kampung Sidoluhur dan Sukawaringin, Kecamatan Bangunrejo.
“Saya berharap, dengan adanya kepemilikan sertifikat Prona tersebut, kepemilikan tanah di dua kampung ini bisa lebih tertib. Selain itu, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan, juga meminimalisir sengketa lahan,” ujar Kepala BPN Lamteng Mujahidin kepada jejamo.com, Selasa, 22/9/2015.
Mujahidin menambahkan, untuk program penyerahan sertifikasi hak milik (Prona) ini, Kecamatan Bangunrejo, mendapatkan jatah sebanyak 1.700 bidang untuk tiga kampung. Terdiri dari Kampung Sidoluhur 1.000 bidang, Sukawaringin 350 bidang dan Sripendowo 350 bidang.
“Dalam waktu dekat, kita akan menerbitkan dan membagikan 350 sertifikat Prona bagi Kampung Sripendowo,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya