Jejamo.com, Bandar Lampung – Penipuan dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi di Lampung. Modus yang dilakukan tersangka yakni menyanggupi permintaan korban mendapatkan tugas dan jabatan yang bagus.
Kasubid III Krimum Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, penipuan PNS ini bermula saat tersangka Jamal Yun bertemu dengan korban Jhondrawati dan mengaku bekerja di Komisi Pembelaan Hak Asasi Manusia (KP HAM).
“Lalu, korban dan tersangka bertukaran nomor Hp. Pada saat itu tersangka bisa mencarikan tempat tugas dengan jabatan yang bagus,” ujar Ruli kepada jejamo com, saat ekspose. Senin 15/2/2016.
Kemudian, lanjut Ruli, menurut keterangan tersangka Jamal bertemu dengan tersangka Heru Firmansyah. Setelah itu Jamal menceritakan masalah korban ke Heru,”Kemudian, Heru berpura-pura sebagai ajudan wali kota Bandar Lampung,”lanjutnya.
Kepada korban, Heru mengatakan jika ingin pindah tugas dengan jabatan bagus korban harus menyiapkan dana untuk melancarkan proses tersebut.
“Lalu, Heru menyuruh tersangka Taufan Firdaus (adik kandung Heru) untuk membuat rekening atas nama Herman Husanusi (Herman HN) dan Triyono, selain itu Heru juga menyuruh Taufan membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas nama Herman Husanusi dan Triyono,” pungkas Ruli.
Ruli menambahkan, setelah persyaratan yang sudah dibuat oleh tersangka Taufan. Lalu, Taufan membuat tiga rekening di Bank yang berbeda atas nama Herman Husanusi dan Triyono.
“Setelah rekening Bank sudah aktif, kemudian, tersangka menghubungi korban dan meminta korban agar segera transfer sebesar Rp 307 juta, dan korban sudah 5 kali melakukan transfer ke rekening tersebut. Setelah korban menunggu ternyata korban telah tertipu oleh para tersangka,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Kepolisian Reskrimum Polda Lampung menangkap empat tersangka penipuan pegawai negeri sipil (PNS). Keempat tersangka menggunakan modus dengan mencantumkan nama wali kota Bandar Lampung terpilih Herman HN.
Keempat terasangka yang ditangkap yaitu Heru Firmansyah (34), Jamal Yun (44), Salahudin (52), dan Taufan Firdaus (27). (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com