Jejamo.com, Bandar Lampung – Dihadapan petugas tersangka pengedara ganja, Iwan Supriyadi (34) mengaku bekerja sebagai debt colector sebuah perusahaan pembiayaan. Ia mendapatkan ganja dari seseorang berinisial DR sebanyak setengah kilogram. Barang tersebut kemudian, dibagi dua dengan rekannya Ansori.
“Saya baru sekali ini jual ganja dan saat saya mau menjualnya sudah tertangkap polisi. Jadi saya belum tahu keuntungannya berapa, karena belum laku,” ujar Iwan. Sementara untuk barang bukti sabu, Iwan mengaku ia mendapatkannya dari rekannya yang lain.
“Sabunya saya beli dari teman juga. Setelah dibeli saya simpan ganja dan sabunya di lemari . Rencana hasil penjual barang itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya,” terangnya.
Sebelumnya, Iwan Supriyadi warga Jalan P. Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Kamis 11 Februari 2016 di sebuah rumah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Seribu, Waydadi, Sukarame ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Petugas yang meamankan Iwan kemudian melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 11 paket besar daun ganja kering.”Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain berupa 19 daun ganja yang terbungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dan satu paket kecil sabu, serta satu buah timbangan digital warna hitam,” jelas Herlan Arfa.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com.