Jejamo.com, Lampung Timur – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Timur diduga memperlambat surat izin praktik (SIP) dua klinik di kecamatan Sekampung dan Sukadana, yakni klinik Berkah Waluyo dan klinik Dahrul Ulum.
Muhammad Mudjab pemilik klinik Berkah Waluyo mengatakan, surat dasar pendirian klinik harus mendapat persetujuan dari IDI, baru diproses oleh Dinas Kesehatan setempat.
Namun sampai saat ini IDI tak kunjung memberikan persetujuan dengan alasan jarak klinik harus 2 km dari puskesmas kecamatan.
Disisi lain, Ketua IDI Lampung Timur dr. Nila Sandra Tanjung memiliki klinik Medical Center Sekampung yang hanya berjarak 50 meter dari dari puskesmas.
Dikonfirmasi hal ini, dr. Nila membantah bahwa pihaknya sengaja memperlambat izin klinik tersebut. Pihaknya hanya akan mengeluarkan izin jika jarak klinik dengan puskesmas 2 km.
Terkait jarak klinik miliknya dengan puskesmas yang hanya berjarak 50 meter, dr. Nila menegaskan bahwa kliniknya lebih dahulu dibangun dibanding puskesmas. “Klinik saya sudah ada sebelum puskesmas dibangun,” jelasnya singkat.
Permasalahan tersebut mendapat tanggapan dari LSM Bersama Kita Bisa (Berkitab), Rofian. Menurutnya sikap Ketua IDI Lampung Timur yang tidak mau mengeluarkan surat izin, telah manyalahi aturan.
“Kemungkinan Ketua IDI tidak mengeluarkan SIP ini karena tidak mau tersaingi. Saya harap Dinas Kesehatan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama mencari solusi,” pungkasnya.(*)
Laporan Parman, Wartawan Jejamo.com