Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Diajak Teman Pakai Sabu-Sabu, Warga Telukbetung Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

- Ridwansyah alias Iwan (26), terdakwa penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa M Rama Erfan  dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 16/2/2016 | Andi/jejamo.com
– Ridwansyah alias Iwan (26), terdakwa penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa M Rama Erfan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 16/2/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Ridwansyah alias Iwan (26), terdakwa penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa M Rama Erfan  dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 16/2/2016.

Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut terdakwa hanya bisa terduduk termenung di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin.

“Menyatakan terdakwa Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa Rama.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba menjadi pertimbangan yang memberatkan. “Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” urai Rama.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa berawal sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis 8/10/2015, lalu ketika Edi (DPO) datang ke rumah terdakwa. Saat itu, Edi mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu yang telah dibawa Edi.

Terdakwa Iwan pun setuju dengan ajakan tersebut dan menggunakan barang haram itu di dalam kamar. Setelah mengkonsumsi narkoba, Edi langsung pergi dari rumah terdakwa pada Jumat 8/10/2015 dini hari.

Namun, malang nasib terdakwa terjadi ketika anggota kepolisian Telukbetung Selatan menggerebek rumah terdakwa saat Ridwansyah sedang menonton TV di kamarnya.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu sisa pakai dan alat hisap bong dibelakang meja televisi. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini