Jejamo.com – Kota Padang, Sumatra Barat kini tengah dihebohkan dengan dugaan pernikahan sejenis. Bhakan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sempat mengeluarkan surat penangguhan pernikahan kedua pasangan yang berinisial DMD dan MMP.
Mempelai pria, DMD diharuskan membuktikan statusnya sebagai laki-laki dengan menjalani pemeriksaan di rumah sakit pemerintah di Padang. DMD dan pihak keluarga punya waktu 6 bulan untuk membuktikan statusnya sebagai laki-laki.
“Secara administrasi, surat NA (numpang nikah) tidak berlaku dengan sendirinya setelah masa enam bulan,” ujar Kepala KUA Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Damri. Seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin, 15/2/2016.
“Kalau ini terpenuhi, kami mempersilahkan pernikahan dilanjutkan,” kata Damri.
Sebelumnya, KUA Padang Timur mengirim surat penangguhan pernikahan pasangan DMD dan MMP. Putusan penangguhan ini, dilakukan satu hari setelah KUA Padang Timur mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan pasangan tersebut karena DMD dinilai telah memenuhi persyaratan.
Gagalnya pernikahan yang diduga sama-sama berjenis kelamin perempuan ini tak luput dari peran warga tempat DMD berdomisili yang mengabari kasus ini ke pihak berwenang.
Dari keterangan kerabat DMD, Inrawati (48), calon pengantin pria ini diketahui berjenis kelamin perempuan. Inrawati bisa memastikan itu karena usia anak perempuannya yang berbeda satu tahun dengan DMD.
Sejak pernikahannya ditangguhkan, belum ada upaya dari pihak calon pengantin pria untuk mendatangi Kantor KUA Padang Timur untuk melakukan klarifikasi terkait statusnya. “Jika pihak DMD datang untuk membuktikan statusnya dengan membawa surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah, kita akan cabut surat penangguhannya,” kata Damri.
Sebelumnya, pernikahan DMD dengan MMP akan dihelat pada Minggu, 14/2/2016. Pernikahan ini batal terjadi atas laporan masyarakat Jati, Kecamatan Padang Timur.(*)
Liputan6.com