Jejamo.com, Lampung Selatan – RK, bocah 13 tahun, dicabuli pamannya sendiri, Zulkarnaen (35) di sebuah kebun petai di Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Kanit Perlindungan Anak Polres Lampung Selatan Aiptu Arifin, mewakili Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi mengatakan, pencabulan dialami korban pada Senin, 15/2/2016, sekitar pukul 20.00.
Korban, sepulang mengaji, diajak pamannya ke rumah seseorang dengan motor untuk melihat kebun petai. Pelaku kemudian mengantarkan korban pulang. Saat di perjalanan, pelaku mencabuli korban.
Kini Zulkarnaen mendekam di balik jeruji tahanan Unit Perlindungan Anak Polres Lamsel setelah diringkus di rumahnya Rabu kemarin, 17/2/2016.
“Tersangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang perbuatan mencabuli anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Aiptu Arifin.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com