Jejamo.com, Bandar Lampung – Usai menyambangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar agar dicabut surat edaran pemindahan trayek angkutan kota, sejumlah sopir angkot mengadu ke Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin karena tidak mendapat solusi dari Wali Kota, Kamis, 18/2/2016.
Daud Rusdi, Ketua Persatuan Pengusaha Pengemudi Angkutan Kota Bandar Lampung (P3ABL) bersama beberapa perwakilan sopir angkot langsung menuju ke Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, tempat Kapolda Lampung membuka kantor.
Setelah sampai di tempat pengaduan, Daud bersama puluan sopir angkot langsung berdiskusi dan menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Lampung.
Kadek Sumarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung pun hadir di posko pengaduan itu.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com