Jejamo.com, Bandar Lampung – Kasubdit IV Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, sejak dua bulan lalu jajarannya mendalami informasi tentang perdagangan wanita. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap 5 orang yang diduga muncikari dan salah satunya seorang wanita.
“Ada lima anggota jaringan. Semuanya kami tangkap Jumat dini hari di lima hotel yang berbeda di seputar Bandar Lampung,” ujarnya kepada jejamo.com saat ekspose di Mapolda Lampung, Jumat, 19/2/2016.
Selain itu, kelima muncikari yang ditangkap berbeda jaringan. “Kelima muncikari tersebut mempunyai wilayah dan pasar masing-masing di Bandar Lampung. Ada satu yang berasal dari Jakarta. Nah, itu yang membawa Hesty ke sini,” urainya.
Hesty yang dimaksud adalah penyanyi dangdut terkenal yang populer dengan lagu “Klepek-Klepek”. Menurutnya, yang bersangkutan dan Hesty datang ke Lampung baru pertama kali. “Dia (Hesty) datang ke sini hanya untuk menemui tamu tersebut. Tamu pengusaha,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk kelima jaringan prosistusi ini akan dikenakan tindak pidana perdagangan manusia Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
“Kami menangkap 8 korban, ada anak SMA kelas I dan II. Ada juga ada yang masih perawan dan salah satunya Hesty. Kelima muncikari tersebut mereka sudah hampir 1 tahun bisnis prosistusi di Bandar Lampung. Kelima pelaku dikenakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com