Jejamo.com, Bandar Lampung – Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, korban Hesty “Klepek-Klepek” ditangkap saat belum kelar dugaan transaksi bisnis prostitusi. Sebab, dari barang bukti yang ditemukan, di dalam kamar hotel ditemukan Rp25 juta.
“Kami menemukan uang, alat kontrasepsi, dan 18 unit handphone dari tangan korban dan kelima tersangka. Uang itu di luar bukti transfer karena yang bersangkutan belum menyelesaikan tugasnya, yaitu melayani pria,” ujar Ferdyan kepada jejamo.com saat ekspose Minggu, 20/2/2016.
Menurutnya, lanjut Ferdyan, dalam prostitusi tersebut korban Hesty tidak mengetahui pihak yang akan ditemaninya. “Menurut keterangan korban, ia hanya dihubungi dan ditemukan kepada pria oleh muncikarinya di kamar hotel di wilayah Bandar Lampung,”urainya.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa tersangka, korban, dan saksi-saksi. Namun, untuk Hesty, keterangannya sudah cukup.
“Yang bersangkutan sudah melengkapi semua yang kami perlukan. Setelah itu dia sudah bisa kembali ke Jakarta,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com