Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM di wilayah Bandar Lampung. Ketiga tersangka yakni Muhamad Ikrom (34), Adi Saputra (31) dan Noviansyah (40).
Melalui rilis Humas Polda Lampung yang diterima jejamo.com, Senin, 22/2/2016, ketiga tersangka ditangkap di kontarakannya dekat rumah sakit Bumi Waras Bandar Lampung.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak alat tusuk gigi untuk mengganjal ATM, satu gergaji kecil, 15 kartu ATM milik para korban, 6 Hp dan 2 tas besar isi baju milik para tersangka.
Selain itu, petugas juga menghadiri dua orang sebagai saksi di rumah kontrakan para tersangka yaitu Feby Adila (21) dan Dedy (27).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengganjal mensin ATM dengan menggunakan tusuk gigi, kemudian para tersangka menunggu korbannya datang yang ingin mengambil uang di ATM.
Setelah korban datang dan tidak bisa mengambil uang tersebut di ATM. Lalu, salah satu dari tersangka berpura-pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM. Namun, tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu milik tersangka. Selain itu, tersangka juga menghapal Pin ATM milik korban.
Setelah berhasil menukar kartu ATM milik korban, para tersangka kemudian menguras isi ATM milik korban tersebut dan lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut. Saat ketiga tersangka dan barang bukti sudah berada di Ruang Unit Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara intensif.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com