Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong warga Lampung Tengah melanjutkan pengaduan ke pengadilan terkait ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dinilai Tim Apprasial Seharga Rp35 ribu/meter. Pasalnya, hanya pengadilan yang dapat mengubah putusan itu.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Adeham mengatakan, Pemprov Lampung tengah melakukan pendampingan untuk ke pengadilan.
“Masyarakat mungkin takut ke pengadilan, apalagi yang awam takut menghadiri perkara. Karena dalam perkara selalu ada yang dirugikan,” ujarnya kepada jejamo.com di kompleks Pemprov Lampung, Senin, 22/2/2016.
Ketua Tim Pembebasan Lahan itu menambahkan, jangankan masyarakat, pejabat juga enggan hadir di pengadilan. “Masyarakat bingung, sehingga kami mendorong mereka agar mau melaporkan ke pengadilan,” jelasnya.
Adeham mengatakan, pengadilan jalan satu-satunya yang dapat mengubah dan memperbaiki harga pembebasan lahan tersebut. “Selain masyarakat, yang kami juga adalah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung berjanji mendampingi masyarakat untuk mengadu ke pengadilan. Dalam pembebasan lahan di Kecamatan Terbanggi Besar, Tim Appraisal menghargai lahan Rp35 ribu per meter. Warga menilai, angka itu tidak sesuai.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan mengatakan, masyarakat jangan sampai takut mengajukan keberatan terkait ganti rugi pembebasan lahan karena itu menjadi prosedur ketetapan undang-undang.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com