Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Divonis 10 Tahun, Kamelia Terdakwa Pembuhuh Personalia Malahayati Diberi Mukena

Kamella Titian alias Kamelia (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sofyan Kepala Personalia Universitas Malahayati | Andi/jejamo.com
Kamella Titian alias Kamelia (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sofyan Kepala Personalia Universitas Malahayati | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kamella Titian alias Kamelia (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sofyan Kepala Personalia Universitas Malahayati, divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa, 23/2/2016.

Dalam putusannya, Hakim Akhmad Lakoni, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Mengadili, terdakwa Kamella secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut dengan dijerat Pasal 338 KUHP,” ungkap hakim di hadapan Jaksa Sayekti Chandra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23/2/2016.

Sebelum sidang dimulai, kerabat korban Tuti Usman, menyampaikan bingkisan dari istri korban Nia Triswani, kepada terdakwa Kamelia. Usai persidangan, Tuti menjelaskan bingkisan tersebut berisi surat dan mukena, agar terdakwa dapat menyadari perbuatannya yang telah merugikan keluarga korban.

“Kami keluarga sudah ikhlas dengan kepergian Sofyan itu dan bingkisan itu agar dia sadar atas perbuatannya,” ujarnya kepada Jejamo.com.

Sementara itu, ibu terdakwa Kamelia yang juga turut menghadiri persidangan menyambut baik bingkisan yang diberikan kepada anaknya itu. Menurutnya, dengan mukena yang diberikan keluarga korban, dapat membuat Kamelia bertaubat dan memperbaiki kesalahannya.

“Saya menaruh simpati kepada keluarga korban. Sebenarnya saya juga ingin bersilaturahmi kepada keluarga korban, karena namanya manusia tidak luput dari kesalahan,” ungkap ibunya Kamella yang tidak ingin menyebutkan namanya itu.

Menanggapi hukuman 10 tahun yang diberikan pada anaknya, ia menilai terlalu tinggi untuk anaknya. Sebab, anaknya itu juga merupakan korban dari adanya persetubuhan dengan Sofyan.

“Hukuman itu tinggi, karena anak saya ini juga korban, karena anak saya ini sudah disetubuhi dan seharusnya yang mendapatkan hukuman berat itu adalah Dadi,” ujarnya sambil menangis.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini