Jejamo.com, Bandar Lampung – Untuk pertama kalinya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung memfasilitasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas. Pembuatan SIM D tersebut dapat dibuat di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Novianto menjelaskan, SIM D merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan bagi pengedar. Mengemudi di jalan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sebenarnya untuk mengenai pelayanan SIM D ini sudah ada sejak lama. Namun, memang baru pertama kali ada penyandang disabilitas berkontribusi melakukan pengurusan dan pengajuan permohonan pembuatan SIM D tersebut,” ujarnya kepada jejamo.com saat ditemui di ruangannya, Rabu, 24/2/2016.
Menurutnya, penyandang disabilitas akan difasilitasi untuk pengurusan SIM D. Dia menambahkan, SIM D khusus diberikan kepada para penyadang disabilitas untuk sebagai kelengkapan mereka dalam mengendarai sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Untuk persyaratan dan ketentuan pembuatan SIM D itu sama dengan yang normal. Mereka diwajibkan mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecakapan, tes buta warna, lalu praktek di lapangan.
“Namun, hal yang membedakannya adalah kendaraan yang mereka gunakan merupakan kendaraaan milik masing-masing penyandang disabilitas. Sebab, kendaraan yang mereka punya memang sudah disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com