Jejamo.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk membuat Perda tentang larangan penjualan minuman keras (Miras)
Hal itu disampaikannya dalam acara silaturahmi di Mapolres Lampung Selatan Jumat, 26/2/2016.
“Selain tindak kriminal, banyak hal negatif yang dirasakan oleh masyarakat Lamsel atas maraknya peredaran miras ini,” kata Zainudin.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra akan mendukung dan mengawal kebijakan Pemkab Lampung Selatan tersebut.
“Adanya perda itu nantinya akan bisa sangat membantu menekan baik angka kriminal maupun tindak kejahatan di wilayah hukum kami,” tandasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com