Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Mencoba Kabur, Pejambret di Bandar Lampung Dihadiahi Timah Panas

 Kepolsekta Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian saat mengintrogasi tersangka jambret di polsek setempat. | Andi Apriyadi/Jejamo.com
Kepolsekta Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian saat mengintrogasi tersangka jambret di polsek setempat. | Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Diki Priadi (24) warga Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, ditangkap Petugas Polisi Polsek Tanjungkarang Barat karena sudah melakukan 10 kali tindak pidana penjambretan di wilayah Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat tersangka sedang melakukan aksi penjambretan tas milik korban seorang wanita di Jalan Tamin, Gang Padang Ratu, Sukajawa Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.

“Saat itu tersangka bersama rekannya Azis (DPO) sedang menjalankan aksi penjambretan tas milik seorang wanita. Namun, secara kebetulan ada anggota Polsek Tanjungkarang Barat. Lalu langsung melakukan penangkapan, sedangkan rekannya melarikan diri,” jelasnya di Polsek Tanjungkarang Barat. Minggu, 28/2/2016.

Menurutnya, lanjut Heru, saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri. Jadi, terpaksa petugas melumpukan dengan menembak kedua kaki tersangka,”Tarsangka mau melarikan diri saat ditangkap. Jadi, Petugas harus melumpuhkan kakinya dengan timah panas,” urainya.

Heru menambahkan, tersangka melakukan aksi penjambretan di wilayah Bandar Lampung sudah hampir 10 kali di tempat yang berbeda, dari tersangka menyita barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna hitan tanpa plat nomor dan satu buah tas merk warna coklat.

“Dari hasil pengakuan tersangka, mengaku sudah 10 kali beraksi. Namum, kami masih melakukan penyelidikan. Dan dari tersangka kami sudah menyita barang bukti. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan acama pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini