Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gelapkan Mobil Rental, Sepasang Mahasiswa di Bandar Lampung Diringkus

Sepasang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung diciduk polisi karena telah menggelapkan mobil rental. | Andi/Jejamo.com
Sepasang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung diciduk polisi karena telah menggelapkan mobil rental. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka tindak pidana penipuan dan pegelapan kendaraan mobil rental, yaitu Yanti (22) warga Jabung, Lampung Timur dan Bastian (22) warga Natar, Lampung Selatan.

Kedua tersangka ditangkap sedang makan di kedai makanan cepat saji di Kedaton Bandar Lampung pada Sabtu, 27/2/2016 lalu. Tersangka merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menceritakan, pengungkapan kasus penggelapan mobil berdasarkan hasil keterangan dari korban dan kerjasama, aparat bersama korban Andi warga Jalan WR. Monginsidi, Bandar Lampung.

” Modus yang digunakan kedua tersangka dengan berpura-pura menyewa mobil korban dengan alasan untuk kegiatan perkuliahan. Kemudian, korban memberikan mobil tersebut. Namun, pas waktu penyewaan sudah habis. Mobil tak kunjung datang,” ujar Dery kepada jejamo.com, saat ekspose di Mapolresta, Minggu, 28/2/2016.

Menurutnya, kata Dery, menurut pengakuan dari korban, mobil miliknya telah dibawa lari oleh tersangka,”Mobil milil korban pun dibawa lari dan tidak dikembalikan dan digadaikan ke pihak lain atau penadahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Dery, modus tersebut telah terjadi sejak bulan November 2015 lalu. Para korban yang melapor menyebutkan ciri dari tersangka menuju pada ke-2 tersangka.

“Untuk Yanti telah menggadaikan 6 unit mobil jenis Avanza dan Innova sedangkan Bastian telah menggadaikan 3 unit mobil jenis Avanza kepada penadahnya dengan nilai Rp35 juta per unit,” kata.

Disamping meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil Avanza dari tangan penadah. “Untuk penadah kami sudah mengamankannya tetapi masih kami kembangkan, sedangkan penadah lainnya masih kami kembangkan dan dalam pengejaran serta kami masih melakukan pengembangan dan berdasarkan data kami modus serupa telah terjadi di 9 TKP,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua mahasiswa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 378-372 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini