Jejamo.com, Lampung Tengah – Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Aris Susanto dan Paiman, warga Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandarmataram.
Kapolsek Seputihmataram, AKP Edi Qorinas mengatakan pelaku merupakan DPO yang pernah melancarkan aksi pencurian sapi pada tahun 2014 lalu di Kampung Darma Agung. Kedua tersangka ditanggkap pada 29/02/2016, saat berada di Kecamatan Seputihmataram.
“Para pelaku ini, merupakan DPO, yang melakukan pencurian sapi milik korban Ketut Sumadi warga Kampung Darma Agung,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangaka, juga berhasil mengamankan barang bukti yang saat ini telah dilimpahkan ke JPU.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu unit sepeda motor, dan satu ekor sapi bali warna merah berumur empat tahun. Semua barang bukti sudah kami limpahkan kepada JPU,” tuturnya.
Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com